A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

"Deadline" 30 November, RAPBD DKI Masih Disisir Ulang

Kompas TV nasional berita kompas tv

"Deadline" 30 November, RAPBD DKI Masih Disisir Ulang

Kompas.tv - 26 November 2019, 15:05 WIB
Penulis : Reny Mardika

Defisit 10 triliun dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau APBD ibu kota, tahun 2020, membuat pemerintah provinsi dan DPRD DKI Jakarta terancam terlambat memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan kementerian dalam negeri, yakni 30 November mendatang.

Pembahasan pun kini dikembalikan ke komisi-komisi di DPRD DKI, untuk kembali menyisir, apa yang masih bisa dipangkas. Saat ini, uang yang ada dari rencana pendapatan 2020, hanya sekitar 87 triliun rupiah, sedangkan rencana belanja pemprov DKI tahun 2020, mencapai 97 triliun rupiah. Dalam hitungan hari, tipis harapan DPRD dan Pemprov DKI Jakarta bisa merampungkan pembahasan di komisi.

Ketua DPRD DKI Jakarta, bahkan telah meminta semua anggota dewan untuk menunda semua kunjungan kerja.
Pasalnya, jika tak mampu menyepakati sesuai waktu yang ditentukan, maka DPRD dan Pemprov DKI Jakarta, bisa terancam mendapat sanksi tak digaji selama 6 bulan.

Ketentuan penetapan RAPBD, tercantum dalam peraturan mendagri, nomor 33 tahun 2019, tentang pedoman penyusunan APBD 2020.

Jika gubernur Anies dan DPRD DKI, gagal menyepakati RAPBD sesuai ketentuan, mereka terancam dikenai sanksi sesuai aturan undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemda dan aturan turunannya. Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017, tentang pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemda. Sanksinya, tidak menerima gaji, selama 6 bulan.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x