Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Polda Metro Jaya melarang operasional skuter listrik, di seluruh jalanan di ibu kota Jakarta. Hingga kini, Pemprov DKI Jakarta, masih meramu kebijakan teknis, terkait operasional skuter elektrik. Hal ini disampaikan Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Merespons insiden tewasnya pengguna skuter listrik, saat melintas di senayan Jakarta Pusat, 10 November lalu, pemerintah dan polisi akhirnya mengambil tindakan tegas.
Skuter listrik yang disewakan dilarang melintas, di jalanan ibu kota, bahkan tidak diperbolehkan beroperasi di trotoar. Alasannya, moda skuter sampai saat ini, masih belum memiliki payung hukum, perihal teknis operasionalnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.