A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Pengamat : Penumpang Pesawat Garuda Tidak Boleh Turun Di Halim

Kompas TV nasional berita kompas tv

Pengamat : Penumpang Pesawat Garuda Tidak Boleh Turun Di Halim

Kompas.tv - 22 November 2019, 18:09 WIB
Penulis : Deni Muliya

Penumpang Pesawat Garuda Indonesia GA 271 yang mendarat darurat di bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat siang (22/11/2019), sudah diizinkan turun.

““Sebagian penumpang meminta untuk turun dan mengakhiri perjalanannya di bandara Halim. Garuda Indonesia bersedia untuk mengakomodir permintaan tersebut setelah berkoordinasi dengan otoritas bandara setempat , serta berkoordinasi dengan ground handling yang ada di Halim,” ujar M. Ikhsan Rosan, VP Corporate Secretary, PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk.

Dalam rilis yang dikirimkan ke redaksi Kompas TV itu, Ikhsan menjelaskan bahwa sebagian penumpang telah diturunkan di bandara Halim atas permintaan sendiri.

Padahal, Garuda Indonesia tidak memiki rute penerbangan dari dan ke Halim, dan tidak memiliki izin menurunkan penumpang di Halim.

Bahkan, Garuda Indonesia juga tidak memiki Ground Handling di Halim.

Jangan heran jika perlu waktu untuk berkoordinasi dan mengakomodir permintaan penumpang tersebut.

Atas kejadian penumpang pesawat yang turun bukan di tujuan akhirnya itu ditanggapi oleh Pengamat Penerbangan dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti (dahulu Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi Trisakti), Suharto Abdul Majid.

Menurut Suharto, secara aturan hal itu tidak boleh sebagaimana aturan penerbangan domestik dan internasional.

Aturan itu termaktub dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan International Civil Aviation Organization (ICAO).

Aturannya adalah dalam keadaan cuaca buruk (ekstrim) bisa saja penerbangan atau pesawat dialihkan ke bandara alternatif atau terdekat (alternate station or alternate airport).

Cuaca buruk itu berlaku juga seperti bencana gempa bumi, tsunami, kebakaran, huru-hara, demontrasi, pembajakan, terorisme, peperangan, hingga bandara tujuan ditutup.

Namun demikian, lanjut Suharto, hal tersebut berlaku jika bersifat lama dan permanen.

Bahkan bandara alternatif saat itu menjadi tujuan akhir (final destination).

Tetapi, bila cuaca buruk sebentar atau sementara, maka penerbangan dilanjutkan kembali menuju bandara yang sesuai tujuannya. (DMB)



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x