A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Korban First Travel: Jangan Kasihani Kami, tapi Bantu Kami!

Kompas TV nasional sapa indonesia

Korban First Travel: Jangan Kasihani Kami, tapi Bantu Kami!

Kompas.tv - 22 November 2019, 11:01 WIB
Penulis : Reny Mardika

Penipuan dan pencucian uang biro perjalanan Umrah murah meresahkan banyak orang, sebut saja First Travel dan Abu Tours. Pada sidang kasus penipuan First Travel, jaksa meminta agar asetnya dirampas untuk jemaah. Namun Mahkamah Agung berkata sebaliknya. MA memutuskan aset First Travel akan disita negara. Padahal, aset itu dibeli dari uang milik ratusan calon jemaah.

Putusan MA inijuga membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin geregetan. Ia memilih menunda eksekusi sambil mencari jalan agar aset First Travel bisa kembali ke jemaah.

Bos first travel, Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara. Sementara sang suami yang jadi direktur utama, Andika Surachman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda 10 miliar rupiah. Sedangkan adik Anniesa, Siti Nuraida alias Kiki, dituntut 18 tahun dengan tambahan denda 5 miliar rupiah.

Hingga kini, para korban masih menanti uangnya kembali dari aset milik First Travel. Sejumlah korban First Travel yang tak puas dengan putusan kasasi Mahkamah Agung pun melayangkan gugatan perdata.

Sementara itu, kasus penipuan dan pencucian uang calon jemaah juga dilakukan Hamzah Mamba lewat bendera Abu Tours di Makassar, Sulawesi Selatan. Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Tinggi Makassar, juga Mahkamah Agung, telah menghukum Hamzah Mamba selama 20 tahun penjara.

Namun berbeda dengan kasus First Travel, jaksa menuntut agar aset Abu Tours tidak ditentukan di kasus penipuan dan pencucian uang.
Aset yang disita untuk sementara dipakai untuk pembuktian kasus lain.

Agar jemaah tak terkatung-katung, jaksa mengajukan dakwaan baru. Jaksa memakai delik pidana korporasi, yakni mendakwa PT Amanah Bersama Ummat telah melakukan pencucian uang sebesar 1,2 triliun rupiah.

Perkara kejahatan korporasi ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar. Pasca kasus First Travel dan Abu Tours meledak, nasib ribuan calon jamaah kini terkatung-katung. Sudah gagal berangkat ibadah, uang yang telah disetor pun tak ada jaminan kembali. Sudah seharusnya negara hadir memberi kepastian dan mencegah hal serupa terulang.

Korban penipuan biro perjalanan Umrah murah alias calon jemaah yang gagal berangkat ibadah ke tanah suci sudah mengajukan upaya hukum. Kejaksaan Agung juga sudah menangguhkan putusan kasasi terkait aset First Travel. Sementara Abu Tours, pengembalian dana ke jemaah masih dipertanyakan. Bagaimana nasib para korban? Apakah Kementerian Agama harus turun tangan, minimal mengevaluasi biro perjalanan Umroh?

Dialog Sapa Indonesia membahasnya bersama korban penipuan Abu Tours, Dian, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak, dan pemuka agama sekaligus pengusaha, Ustaz Yusuf Mansyur.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x