Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Kejaksaan Negeri Depok sudah memulai tahapan lelang ratusan barang bukti First Travel yang telah berlandaskan hukum tetap. Namun sesuai putusan Mahkamah Agung hasil lelangan tidak dikembalikan kepada korban.
Disampiakan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Yudi Triadi, semua barang bukti hasil penipuan umrah First Travel akan segera dilelang. Hal tersebut dilakukan setelah adanya kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Hasil lelangan semua barang bukti bernilai ekonomis nantinya akan serahkan pada negara dan tidak dikembalikan kepada jemaah korban penipuan First Travel.
Sepanjang perkara digelar Kejaksaan Negeri Depok telah beberapa kali melakukan banding agar keinginan para korban untuk mendapatkan haknya bisa terakomodasi. Sementara itu seluruh barang bukti perkara First Travel berupa kendaraan bermotor masih terlihat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Depok. Terhadap seluruh barang bukti ini belum dilakukan eksekusi karena para korban masih melakukan gugatan perdata di pengadilan.
#FirstTravel #AsetBosFirstTravel #PenipuanUmrah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.