JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kejaksaan Agung menyambangi kantor Dewan Pers yang berada di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/04/2025) siang.
Kejagung menyerahkan 10 dokumen berkas perkara penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar terkait kasus dugaan perintangan penyidikan, kasus korupsi minyak goreng, timah dan impor gula.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar bilang, tindakan tersangka murni personal. Namun media hanya dijadikan alat untuk melakukan tindak pidana.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu bilang akan mempelajari dan mendalami dokumen kasus yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung.
Ninik meminta menambahkan akan bekerja profesional sesuai dengan porsi. Untuk hasil pendalaman akan kembali dikoordinasikan ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Direktur Pemberitaan JakTV Jadi Tersangka, Ninik: Menilai Karya Berita Itu Kewenangan Dewan Pers
#jaktv #kejagung #tersangkaminyakgoreng
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.