Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Ini Alasannya

Kompas.tv - 24 April 2025, 23:08 WIB
bareskrim-tangguhkan-penahanan-4-tersangka-kasus-pagar-laut-tangerang-ini-alasannya
Foto Arsip. Direktur Tindak Pindana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. Bareskrim Polri menangguhkan penahanan empat tersangka kasus dugaan pemalsuan surat lahan di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.  (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menangguhkan penahanan empat tersangka kasus dugaan pemalsuan surat lahan di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan hal itu dikarenakan masa pehananan empat tersangka tersebut habis.

Adapun keempat tersangka yang dimaksud yakni Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa dari Desa Kohod berinisial SP dan CE.

"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka sebelum tanggal 24 April (2025)," kata Djuhandhani, Kamis (24/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Warga Tuding Kepala Desa Kohod Jadi Mandor Utama Pembangunan Pagar Laut Tangerang

Sebab, pada tanggal tersebut, masa penahanan keempat tersangka sudah habis. 

Sementara itu, terkait berkas perkara tersebut hingga hari ini belum dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Pasalnya, pada 16 April 2025 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan lagi berkas kasus dugaan pemalsuan surat lahan di wilayah pagar laut Tangerang ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Pengembalian tersebut dilakukan lantaran penyidik dari Dittipidum) Bareskrim Polri tidak memenuhi petunjuk yang diserahkan oleh Kejagung.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Kades Kohod Arsin dkk jadi tersangka. 

Karena mereka diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat keterangan tanah.

Kemudian surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

“Seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” jelas Djuhandhani, Selasa (18/2).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Arsin dkk ditahan pihak Bareskrim Polri pada Senin (24/2). 

Namun, saat ini Bareskrim Polri menagguhkan penahanan para tersangka, karena masa tahanan para tersangka sudah memasuki tenggat waktu yang ditetapkan dalam KUHAP, yaitu maksimal 60 hari.

Baca Juga: Kades Kohod Didenda Rp 48 M Buntut Tanggung Jawab atas Pembangunan Pagar Laut Tangerang

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Kompas.com.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x