SOLO, KOMPAS.TV – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta meminta pihak tergugat dan penggugat melakukan mediasi dalam sidang perdata dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (24/4/2025).
“Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 130 HIR (PERMA No. 1 Tahun 2016), dalam hal para pihak hadir pada sidang yang telah ditentukan, hakim pemeriksa perkara mewajibkan para pihak untuk mengupayakan perdamaian dengan menempuh mediasi,” ujar majelis hakim.
Pihak tergugat yakni pihak Jokowi, UGM, SMAN 6 Surakarta, KPU Surakarta dan penggugat menunjuk mediator dari luar PN Surakarta, yakni Profesor Adi Sulistiyono, Guru Besar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Majelis hakim memberi waktu 30 hari bagi pihak tergugat dan penggugat untuk melakukan mediasi.
Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan oleh Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM).
Baca Juga: [FULL] Perdana! Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat Minta Jokowi Hadir saat Mediasi
#jokowi #ijazahjokowi #mobilesemka #breakingnews
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.