SOLO, KOMPAS.TV – Sidang perdana gugatan wanprestasi mobil Esemka dengan tergugat Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ditunda di Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis (24/4/2025).
Persidangan ditunda lantaran pihak tergugat 2, yakni Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin tidak hadir dalam persidangan.
Diketahui, dalam persidangan turut hadir Penggugat yakni Aufaa Luqmana Re, serta tergugat 3 dari pihak pabrik Esemka, PT Solo Manufaktur Kreasi.
Jokowi sendiri tidak hadir dalam persidangan, namun diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Baca Juga: Alasan Sidang Gugatan Wanprestasi Esemka Ditunda, Ma'ruf Amin Tidak Hadir
#jokowi #ijazahjokowi #mobilesemka #breakingnews
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.