JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan, pihaknya tengah mendalami asal-usul narkoba yang digunakan Aktor Fachri Albar (FA).
Seperti diketahui, berdasarkan hasil tes urine, Aktor 43 tahun itu positif narkoba lebih dari satu jenis.
"Untuk asal barang (narkoba) masih dalam pendalaman," kata Twedi dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Fachri Albar Gunakan Narkoba, Kebutuhan Pribadi untuk Tenangkan Pikiran
Kendati demikian, ia menyiratkan Fachri telah menggunakan narkoba dalam waktu yang cukup lama.
"Untuk pemakaian, mungkin rekan-rekan juga sudah mengetahui bahwa yang bersangkutan sudah pernah terlibat perkara yang sama. Jadi ada kemungkinan setelah terkena hukuman di masa lalu pun (2018), yang bersangkutan masih menggunakan (narkoba) ," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Vernal Armando Sambo mengungkapkan, dalam pemeriksaan Fachri belum mau terbuka terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Termasuk terkait kapan terakhir memakai barang haram tersebut, pemain film Pengabdi Setan itu juga masih bungkam
"Saat ini FA belum mau memberikan secara terbuka kepada kami," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Fachri Albar ditangkap di kediamannya di wilayah Jakarta Selatan pada Minggu (20/4) malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gram.
Kemudian Dua linting berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,94 gram, satu buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram, 27 butir pil alprazolam 1 mg.
Polisi juga mengamankan empat buah cangklong kaca bekas pakai, dua potong plastik, satu buah botol plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi.
Lalu satu buah sendok besi kecil, empat buah korek api modifikasi, satu buah tas warna biru, serta satu unit handphone berwarna hitam.
Selain itu, polisi juga membeberkan, setelah dilakukan tes urine, hasil tes FA yakni positif metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepine.
Atas perbuatannya, Fachri Albar dijerat Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Adapun saat ini Fachri Albar saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Baca Juga: Ini Sejumlah Barang Bukti yang Diamankan Polisi saat Geledah Kediaman Fachri Albar
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.