Kompas TV nasional hukum

Ketua KPK Pastikan Ridwan Kamil Dipanggil: soal Waktu Saya Serahkan ke Penyidik

Kompas.tv - 24 April 2025, 19:58 WIB
ketua-kpk-pastikan-ridwan-kamil-dipanggil-soal-waktu-saya-serahkan-ke-penyidik
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025). (Sumber: Rio Feisal/Antara)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan pihaknya akan memanggil eks gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sehubungan kasus korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2024.

Akan tetapi, Setyo menyebut dirinya tidak bisa memastikan kapan politikus Partai Golkar itu akan dipanggil. Pasalnya, pemeriksaan Ridwan Kamil merupakan kewenangan penyidik.

“Kalau soal pemanggilan, saya menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada penyidik," kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga: Hasto Pertanyakan Fakta Baru yang Dijanjikan KPK untuk Memproses Kasusnya

Terkait pemanggilan tersebut, Setyo menyatakan terdapat saksi yang harus diprioritaskan dan dikesampingkan. Namun, Setyo menegaskan Ridwan Kamil pasti dipanggil karena tim penyidik KPK telah menggeledah rumahnya pada Maret lalu.

“Akan tetapi, pastinya ya akan dilakukan (pemanggilan Ridwan Kamil). Karena konteksnya sudah dilakukan penggeledahan, maka harus dipertanggungjawabkan dengan pelaksanaan klarifikasi,” kata Setyo dikutip Antara.

KPK sendiri telah menetapkan lima tersangka sehubungan dugaan korupsi pengadaan iklan BJB. Tersangka termasuk Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.

Ketiga tersangka lain adalah pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan BJB yang menyeret nama Ridwan Kamil tersebut merugikan negara hingga Rp222 miliar.

Baca Juga: Setelah Geledah Rumah dan Kantor KONI Jatim, KPK Jadwalkan Panggil Anggota DPD La Nyalla Mattalitti


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x