JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan kronologi penangkapan aktor Fachri Albar (FA) yang terjerat kasus narkoba.
"Waktu dan tempat kejadian penangkapan, pada hari Minggu, 20 April 2025 pukul 21.00 WIB, di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan," terang Twedi dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Jakarta, Kamis (24/4/2025), dikutip dari Breaking News KompasTV.
Ia mengungkapkan, awalnya tim kepolisian melakukan analisis dan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh sebelumnya.
"Kemudian, setelah memastikan bahwa ada yang menggunakan narkotika dan psikotropika, kepolisian segera bergerak ke TKP (tempat kejadian perkara) dan melakukan penangkapan terhadap saudara FA," papar Twedi.
Baca Juga: Digerebek, Hasil Tes Urine Aktor Fachri Albar Positif Gunakan Narkoba
Polisi lantas menggeledah kediaman Fachri Albar dan menemukan sejumlah barang bukti.
"Pada saat penggeledahan, ditemukan barang bukti dua paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gr," papar Twedi.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan ganja, kokain, dan pil alprazolam dalam penggeledahan.
"Dua linting berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,94 gram, satu buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram, 27 butir pil alprazolam 1 mg," tambah Twedi.
Masih ada lagi, polisi juga menemukan empat buah cangklong kaca bekas pakai, dua potong plastik, satu buah botol plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi.
Lalu satu buah sendok besi kecil, empat buah korek api modifikasi, satu buah tas warna biru, serta satu unit handphone berwarna hitam sebagai brang bukti.
Baca Juga: Ini Sejumlah Barang Bukti yang Diamankan Polisi saat Geledah Kediaman Fachri Albar
Selain itu, Twedi juga membeberkan, setelah dilakukan tes urine, hasil tes FA yakni positif metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepine.
Atas tindakannya, FA dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp8 miliar.
Ia juga dijerat dengan pasal 112 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.