Kompas TV nasional hukum

Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Tetap Hadir di PN Surakarta Walau Jadi Tersangka Kasus Lain

Kompas.tv - 24 April 2025, 19:32 WIB
pengacara-penggugat-ijazah-jokowi-tetap-hadir-di-pn-surakarta-walau-jadi-tersangka-kasus-lain
Suasana sidang perdana perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/4/2025). (Sumber: KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Iman Firdaus

SURAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum penggugat perkara dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo tetap hadir dalam sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (24/4/2025). Kuasa hukum penggugat, Zaenal Mustof tetap hadir walau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain.

Zaenal Mustofa mendampingi penggugat, Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Putu Gde Hariadi dengan anggota Sutikna dan Wahyani.

Jokowi sendiri tidak hadir dalam sidang perdana tersebut. Kuasa hukum Jokowi, Irpan menyebut ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka itu berhalangan hadir karena diutus Presiden RI Prabowo Subianto melayat Paus Fransiskus di Vatikan.

Irpan pun menanggapi penetapan tersangka kuasa hukum penggugat. Menurut Irpan, pihaknya tidak mengetahui dan tidak berkaitan dengan penetapan tersangka tersebut.

"Terkait status, salah satu kuasa hukum yang saat ini sebagai tersangka dari pihak kami maupun klien saya sama sekali tidak tahu dan tidak ada hubungan hukum ya," kata Irpan dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Profesor Adi Sulistiyono Ditunjuk Jadi Mediator dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sebelumnya, Zaenal Mustofa ditetapkan tersangka oleh Polres Sukoharjo terkait dugaan dokumen palsu. Zaenal dituduh menggunakan dokumen palsu untuk pindah kuliah dari Universitas Muhammadiyah Surakarta ke Universitas Surakarta (Unsa).

Dokumen palsu yang dituduhkan berupa surat keterangan pindah dari UMS, transkrip nilai, dan dokumen lain yang mencantumkan nomor induk mahasiswa.

Zaenal ditetapkan sebagai tersangka menyusul laporan dari sesama pengacara bernama Asri Purwanti pada Oktober 2023 lalu. Penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen ini sempat terhenti, tetapi dilanjutkan kembali oleh Satreskrim Polres Sukoharjo pada Desember 2024 lalu.

Zaenal sendiri merasa penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan tindak kriminalisasi.

"Saya merasa sangat dikriminalisasi. Pertama, Asri tidak punya legal standing. Kedua, dia memanipulasi pelaporan seolah-olah ada peristiwa hukum," kata Zaenal, Rabu (23/4).

Baca Juga: Jokowi Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Ijazahnya, Diwakili Kuasa Hukum


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x