JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi membeberkan sejumlah barang bukti yang diamankan pihak kepolisian saat melakukan penangkapan terhadap Fachri Albar (FA).
"Pada saat penggeledahan, ditemukan barang bukti dua paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gr," papar Twedi dalam konferensi pers yang dilakukan pada Kamis (24/4/2025), dikutip dari Breaking News KompasTV.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan ganja, kokain, dan pil alprazolam dalam penggeledahan.
"Dua linting berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,94 gram, satu buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram, 27 butir pil alprazolam 1 mg," tambah Twedi.
Baca Juga: Fachri Albar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Masih ada lagi, polisi juga menemukan empat buah buah cangklong kaca bekas pakai, dua potong plastik, satu buah botol plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi, satu buah sendok besi kecil, empat buah korek api modifikasi, satu buah tas warna biru, serta satu unit handphone berwarna hitam sebagai brang bukti.
Selain itu, polisi juga membeberkan, setelah dilakukan tes urine, hasil tes FA yakni positif metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepine.
Atas tindakannya, FA dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp8 miliar.
Ia juga dijerat dengan pasal 112 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.