Kompas TV nasional hukum

Ini Sejumlah Barang Bukti yang Diamankan Polisi saat Geledah Kediaman Fachri Albar

Kompas.tv - 24 April 2025, 15:43 WIB
ini-sejumlah-barang-bukti-yang-diamankan-polisi-saat-geledah-kediaman-fachri-albar
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi (depan tengah dengan mic) membeberkan sejumlah barang bukti yang diamankan pihak kepolisian saat melakukan penangkapan terhadap Fachri Albar (FA), disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/4/2025). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi membeberkan sejumlah barang bukti yang diamankan pihak kepolisian saat melakukan penangkapan terhadap Fachri Albar (FA). 

"Pada saat penggeledahan, ditemukan barang bukti dua paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gr," papar Twedi dalam konferensi pers yang dilakukan pada Kamis (24/4/2025), dikutip dari Breaking News KompasTV

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan ganja, kokain, dan pil alprazolam dalam penggeledahan. 

"Dua linting berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,94 gram, satu buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram, 27 butir pil alprazolam 1 mg," tambah Twedi. 

Baca Juga: Fachri Albar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Masih ada lagi, polisi juga menemukan empat buah buah cangklong kaca bekas pakai, dua potong plastik, satu buah botol plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi, satu buah sendok besi kecil, empat buah korek api modifikasi, satu buah tas warna biru, serta satu unit handphone berwarna hitam sebagai brang bukti. 

Selain itu, polisi juga membeberkan, setelah dilakukan tes urine, hasil tes FA yakni positif metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepine. 

Atas tindakannya, FA dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp8 miliar. 

Ia juga dijerat dengan pasal 112 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x