Kompas TV nasional hukum

Kejagung Serahkan Dokumen Perintangan Penyidikan yang Libatkan Direktur Nonaktif JAKTV ke Dewan Pers

Kompas.tv - 24 April 2025, 15:47 WIB
kejagung-serahkan-dokumen-perintangan-penyidikan-yang-libatkan-direktur-nonaktif-jaktv-ke-dewan-pers
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berbicara dengan awak media di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025). (Sumber: Nadia Putri Rahmani/Antara)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung RI menyerahkan dokumen-dokumen terkait kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi PT Timah ke Dewan Pers, Kamis (24/4/2025). Kasus ini melibatkan dosen, pengacara, dan direktur pemberitaan nonaktif JAKTV.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyatakan dokumen yang diserahkan terdiri dari 10 bundel dokumen. 

"Hari ini tentu Pusat Penerangan Hukum Kejagung meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers. Setelah Puspenkum menerima dari penyidik (Jampidsus), kami teruskan ke Dewan Pers," kata Harli Siregar di gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4).

Baca Juga: Periksa Eks Dirut Pertamina Karen di Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ini yang Didalami Kejagung

Meskipun demikian, Harli enggan mengungkapkan isi dari dokumen yang diserahkan. Pejabat Kejagung itu menyebut sebaiknya Dewan Pers menilai isi dokumen terlebih dulu.

"Biarkan dulu nanti Dewan Pers yang bekerja dan tentu nanti Dewan Pers yang akan menilai dulu," kata Harli dikutip Antara.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut pihaknya akan mendalami dokumen yang diserahkan Kejagung. Dewan Pers akan memeriksa apakah ada pelanggaran etik sehubungan pemberitaan kasus PT Timah.

"Kami hari ini sudah langsung bekerja. Begitu berkas ini kami terima, kami langsung bekerja," kata Ninik.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ketiga tersangka dituding merintangi penyidikan dengan cara menyebarkan "narasi negatif."

Ketiga tersangka merupakan dosen Junaedi Saibih, advokat Marcella Santoso, dan Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar. 

Baca Juga: Direktur Pemberitaan JakTV Jadi Tersangka, Ninik: Menilai Karya Berita Itu Kewenangan Dewan Pers


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x