JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung RI menyerahkan dokumen-dokumen terkait kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi PT Timah ke Dewan Pers, Kamis (24/4/2025). Kasus ini melibatkan dosen, pengacara, dan direktur pemberitaan nonaktif JAKTV.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyatakan dokumen yang diserahkan terdiri dari 10 bundel dokumen.
"Hari ini tentu Pusat Penerangan Hukum Kejagung meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers. Setelah Puspenkum menerima dari penyidik (Jampidsus), kami teruskan ke Dewan Pers," kata Harli Siregar di gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4).
Baca Juga: Periksa Eks Dirut Pertamina Karen di Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ini yang Didalami Kejagung
Meskipun demikian, Harli enggan mengungkapkan isi dari dokumen yang diserahkan. Pejabat Kejagung itu menyebut sebaiknya Dewan Pers menilai isi dokumen terlebih dulu.
"Biarkan dulu nanti Dewan Pers yang bekerja dan tentu nanti Dewan Pers yang akan menilai dulu," kata Harli dikutip Antara.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut pihaknya akan mendalami dokumen yang diserahkan Kejagung. Dewan Pers akan memeriksa apakah ada pelanggaran etik sehubungan pemberitaan kasus PT Timah.
"Kami hari ini sudah langsung bekerja. Begitu berkas ini kami terima, kami langsung bekerja," kata Ninik.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ketiga tersangka dituding merintangi penyidikan dengan cara menyebarkan "narasi negatif."
Ketiga tersangka merupakan dosen Junaedi Saibih, advokat Marcella Santoso, dan Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar.
Baca Juga: Direktur Pemberitaan JakTV Jadi Tersangka, Ninik: Menilai Karya Berita Itu Kewenangan Dewan Pers
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.