JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan aktor Fachri Albar sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya menyebutkan sederet pasal yang disangkakan kepada Fachri.
"Pasal yang akan diterapkan kepada tersangka, pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1," kata Twedi dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
Aktor yang bermain dalam film Pengabdi Setan ini juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62.
Fachri yang turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut, tampak mengenakan baju tahanan kasus narkoba berwarna hijau.
Baca Juga: Aktor Fachri Albar Terjerat Kasus Narkoba: Sabu, Ganja Hingga Kokain Jadi Barang Bukti
Diberitakan sebelumnya, Fachri Albar ditangkap di kediamannya di wilayah Jakarta Selatan pada Minggu (20/4/2024) malam.
Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo menuturkan, Fachri bersikap kooperatif ketika diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Menurut penjelasannya, berdasarkan hasil tes urine, anak dari musisi legendaris Achmad Albar itu positif mengonsumsi beberapa jenis narkoba.
"Tes urine dinyatakan positif konsumsi beberapa jenis narkotika," kata Avrilendy, Rabu (23/4/2025).
Ini bukan pertama kalinya Fachri ditangkap karena narkoba. Ia pernah ditangkap atas kasus serupa pada 14 Februari 2018.
Saat itu, ia diamankan di kediamannya atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah menjalani proses hukum untuk kasus pada 2018 lalu, Fachri dijatuhi vonis tujuh bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Baca Juga: Polisi soal Hasil Tes Urine Fachri Albar: Positif Konsumsi Beberapa Jenis Narkotika
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.