Kompas TV nasional hukum

Fachri Albar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Kompas.tv - 24 April 2025, 15:30 WIB
fachri-albar-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-narkoba
Aktor Fachri Albar dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018). Pada Kamis (24/4/2025), polisi menetapkan Fachri sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. (Sumber: KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan aktor Fachri Albar sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya menyebutkan sederet pasal yang disangkakan kepada Fachri.

"Pasal yang akan diterapkan kepada tersangka, pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1," kata Twedi dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).

Aktor yang bermain dalam film Pengabdi Setan ini juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62.

Fachri yang turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut, tampak mengenakan baju tahanan kasus narkoba berwarna hijau.

Baca Juga: Aktor Fachri Albar Terjerat Kasus Narkoba: Sabu, Ganja Hingga Kokain Jadi Barang Bukti

Diberitakan sebelumnya, Fachri Albar ditangkap di kediamannya di wilayah Jakarta Selatan pada Minggu (20/4/2024) malam.

Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo menuturkan, Fachri bersikap kooperatif ketika diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Menurut penjelasannya, berdasarkan hasil tes urine, anak dari musisi legendaris Achmad Albar itu positif mengonsumsi beberapa jenis narkoba.

"Tes urine dinyatakan positif konsumsi beberapa jenis narkotika," kata Avrilendy, Rabu (23/4/2025).

Ini bukan pertama kalinya Fachri ditangkap karena narkoba. Ia pernah ditangkap atas kasus serupa pada 14 Februari 2018.

Saat itu, ia diamankan di kediamannya atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah menjalani proses hukum untuk kasus pada 2018 lalu, Fachri dijatuhi vonis tujuh bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur.

Baca Juga: Polisi soal Hasil Tes Urine Fachri Albar: Positif Konsumsi Beberapa Jenis Narkotika


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x