JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang perdana gugatan atas dugaan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Ruang Kusuma Admaja, Kamis (24/4/2025).
Dalam sidang ini, penggugat mengajukan mediator dari luar PN Solo atau nonhakim, yakni Profesor Adi Sulistiyono.
Menanggapi hal ini, para tergugat menyatakan tidak keberatan dengan nama yang diajukan, asalkan mempertimbangkan efisiensi waktu.
Sementara itu, hakim menanggapi dengan menyatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah nama yang disebutkan termasuk dalam daftar mediator di PN Surakarta.
"Dari data yang ada di PN Surakarta, mediator nonhakim itu ada nama Profesor Dr Adi Sulistiyono SH MH, berarti ini terdaftar di PN Surakarta," kata hakim ketua Putu Gde Hariadi menyampaikan hasil pengecekan oleh majelis hakim terhadap nama mediator yang diajukan, dikutip dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen
Majelis hakim pun memberikan waktu kurang lebih 1 jam untuk menghubungi Profesor Adi Sulistiyono yang diusulkan sebagai mediator, menanyakan kesediaan yang bersangkutan.
"Tadi kami sudah menghubungi Profesor Adi Sulistiyono dan beliau menjawab untuk bersedia menjadi mediator," kata Kuasa Hukum Penggugat, Andika Dian Prasetyo.
Adi Sulistiyono merupakan Guru Besar di bidang Keperdataan, bidang Keahlian Hukum Ekonomi pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Setelah disepakati kedua pihak mengenai mediator, hakim lantas membacakan penetapan sejumlah hal yang disepakati dalam sidang ini.
"Menetapkan, satu, memerintahkan para pihak dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt untuk menempuh mediasi. Dua, menunjuk saudara Prof Dr Adi Sulistiyono SH MH, mediator bersertifikat di Pengadilan Negeri Surakarta sebagai mediator," kata hakim ketua Putu Gde.
Baca Juga: Kuasa Hukum Jokowi Respons Desakan Tunjukkan Ijazah Asli: Preseden yang Sangat-Sangat Buruk
Hakim ketua Putu Gde lanjut membacakan hasil kesepakatan yang ketiga dan keempat.
"Tiga, menetapkan proses mediasi yang paling lama 30 hari dihitung sejak tanggal penetapan ini. Empat, memerintahkan kepada mediator untuk melaporkan hasil mediasi kepada majelis hakim," ujarnya.
Sebagaimana penetapan tersebut, Putu Gde mengatakan, majelis hakim sepenuhnya menyerahkan proses mediasi kasus ini kepada mediator yang ditunjuk. Lantas, sidang akan dilanjutkan kembali setelah adanya laporan mediasi.
Setelah itu, sidang perdana kasus dugaan ijazah Jokowi pun ditutup oleh majelis hakim.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.