Kompas TV nasional hukum

Jokowi Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Ijazahnya, Diwakili Kuasa Hukum

Kompas.tv - 24 April 2025, 13:35 WIB
jokowi-tak-hadiri-sidang-perdana-gugatan-ijazahnya-diwakili-kuasa-hukum
Jokowi memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/4/2025). (Sumber: ANTARA/Aris Wasita)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Desy Afrianti

SOLO, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang perdana gugatan atas dugaan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Kamis (24/4/2025).

Sidang perkara no: 99/Pdt.G/2025/PN Skt ini digelar secara terbuka untuk masyarakat umum. 

Dalam kasus ini, Jokowi menjadi tergugat 1. Ia digugat bersama tiga pihak lainnya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta sebagai tergugat 2, Sekolah Menengah Atas Negeri 6 Surakarta sebagai tergugat 3, serta Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM) sebagai tergugat 4. 

Namun, dalam sidang perdana kasus dugaan ijazah palsunya ini, Jokowi tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya. 

"Untuk tergugat 1, Ir. Joko Widodo, hadir?" tanya Hakim Ketua Putu Gede Hariadi di ruang sidang, dikutip dari Breaking News KompasTV

Lantas, kuasa hukum menjawab pertanyaan yang disampaikan hakim ketua. 

"Untuk tergugat 1 diwakili kuasa hukumnya," jawab kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, yang hadir dalam ruang sidang.

Baca Juga: Pengamat Sebut Isu Ijazah Palsu Jokowi Sengaja Diciptakan untuk Ganggu Pemerintahan Prabowo

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Tim Pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gapunya Malu (TIPU UGM) mengajukan gugatan terhadap empat pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Salah satunya adalah Jokowi. 

Tiga pihak lainnya yang digugat bersama Jokowi adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta, Sekolah Menengah Atas Negeri 6 Surakarta, serta Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM).  

"Perkara no: 99/Pdt.G/2025/PN Skt diterima hari ini tgl 14 April 2025," kata Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Senin (14/4/2025). 

Bambang juga menyebutkan pihaknya sudah membentuk majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara ini. 

"Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani/mengadili adalah Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi, serta Hakim Anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih," ujarnya. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x