Kompas TV nasional hukum

Dokter PPDS UI yang Diduga Rekam Mahasiswi Mandi Akhirnya Diberhentikan

Kompas.tv - 24 April 2025, 12:23 WIB
dokter-ppds-ui-yang-diduga-rekam-mahasiswi-mandi-akhirnya-diberhentikan
Pelaku MAES (39) yang mengintip dan merekam mahasiswi mandi saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Imbas aksinya yang diduga merekam mahasiswi saat mandi, Universitas Indonesia (UI) memberhentikan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial MAES (39). 

"Jadi sudah tidak menjadi mahasiswa PPDS lagi. Kami berikan sanksi yang tegas. Senin kemarin. Senin kemarin sudah kita lakukan tindakan," ujar Rektor UI, Heri Hermansyah, di UI, Rabu (23/4/2025), dikutip dari Kompas.com

Ia menyebut, UI memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang resmi bertugas dan bekerja menangani kasus pelecehan seksual yang dilakukan MAES. 

Baca Juga: Dokter PPDS Pengintip Mahasiswi Mandi Dijerat UU Pornografi, Polisi: Iseng untuk Konsumsi Pribadi

Adapun sebelumnya diberitakan Kompas.tv, MAES telah ditetapkan menjadi tersangka usai diduga merekam SS saat sedang mandi di kosnya. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan motif pelaku melakukan perbuatannya tersebut. 

"Pelaku mengaku iseng karena mendengar seseorang yang sedang mandi, sehingga pelaku melakukan merekam terhadap korban yang sedang mandi," kata Kasat Reskrim dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

AKBP Firdaus mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, MAES mengaku tidak ada motif selain iseng mengintip. Pelaku pun menyebut video yang direkamnya ditujukan untuk konsumsi sendiri, tidak untuk disebarkan.

"Video yang telah dibuat menurut keterangan pelaku hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain," ujarnya.

Baca Juga: Pengakuan Dokter PPDS UI saat Ditanya Media Alasan Rekam Mahasiswi Mandi: Saya Khilaf

Pihak kepolisian mengungkapkan MAES sudah berkeluarga saat kejadian. Pelaku juga diketahui sedang menempuh pendidikan dokter spesialis di Universitas Indonesia.

Akibat perbuatannya, MAES dijerat Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi. MAES terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku MAES yang turut dihadirkan dalam konferensi pers mengaku khilaf telah mengintip dan merekam mahasiswi.

"Khilaf. Khilaf, Pak," katanya.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x