JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung membenarkan telah menemukan uang tunai senilai Rp5,5 miliar saat menggeledah rumah hakim kasus ekspor minyak sawit, Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.
Uang tersebut ditemukan disembunyikan di bawah kasur di salah satu kamar rumah milik Ali Muhtarom.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa temuan itu berasal dari penggeledahan yang dilakukan pada 13 April lalu. Uang yang ditemukan penyidik berupa mata uang asing sebanyak 3.600 lembar pecahan 100 dolar Amerika Serikat.
Harli memastikan bahwa uang sitaan tersebut telah diamankan dan dititipkan dalam rekening penitipan resmi.
#kejagung #hakim #suap #kasuscpo
Baca Juga: Sederet Respons Tokoh soal Usulan Presiden ke-2 RI Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.