JAKARTA, KOMPASTV - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (RI) Harli Siregar buka suara terkait penyitaan uang dalam koper dari rumah tersangka Hakim Ali Muhtarom.
"Mungkin kan disimpan di sana. Tapi karena yang bersangkutan kan sudah di sini (di Kejagung) kan waktu itu, yang di sana (di Jepara) ada kan keluarga. Nah, bisa saja yang mengetahui itu kan yang bersangkutan," jelas Harli kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Kejagung juga ingin mendalami asal usul uang Rp5,5 miliar tersebut.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi.
Video Editor: Galih
#kejagung #kapuspenkum #harlisiregar
Baca Juga: Fachri Albar Kembali Ditangkap karena Narkotika, Polisi Temukan Barang Bukti di Rumahnya
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.