JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 pensiunan.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo mengumumkan hal tersebut saat berkaitan dengan kebijakan pencairan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) pada Maret 2025 lalu.
Gaji ke-13 juga dicairkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, dan prajurit TNI-Polri.
Baca Juga: Lowongan Kerja PPSU DKI Jakarta Bisa Dilamar di Kelurahan atau Kecamatan, Gaji Rp5,4 Juta
Dilansir dari laman resmi menpan.go.id, Presiden Prabowo menuturkan, komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara bagi ASN di Instansi Daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Lanjutnya, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Sesuai jadwal, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni tahun 2025," tutur Presiden Prabowo.
Baca Juga: Prabowo Disebut Akan Umumkan Tunjangan Guru Non PNS pada 2 Mei 2025, Besarnya Rp300-500 Ribu
Ia berharap, dengan adanya kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 di tahun 2025 dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.
Gaji ke-13 bertujuan untuk membantu keluarga ASN menghadapi tahun ajaran baru.
Diharapkan, mereka bisa mempersiapkan kebutuhan sekolah bagi anak-anak mereka sebelum libur semester berakhir.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.