Kompas TV nasional hukum

Respons KY soal MA Mutasi Besar-besaran Hakim, Nilai sebagai Upaya Pembenahan Lembaga Peradilan

Kompas.tv - 23 April 2025, 21:56 WIB
respons-ky-soal-ma-mutasi-besar-besaran-hakim-nilai-sebagai-upaya-pembenahan-lembaga-peradilan
Ilustrasi. Komisi Yudisial (KY) menanggapi Mahkamah Agung (MA) yang melakukan rotasi hakim, terutama di Pengadilan Negeri (PN) wilayah Jakarta dan Surabaya.  (Sumber: Envato/rawf8)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TVKomisi Yudisial (KY) menanggapi terkait langkah Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar-besaran hakim, terutama di pengadilan negeri (PN) wilayah Jakarta dan Surabaya. 

Seperti diketahui, langkah tersebut dilakukan menyusul adanya serentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menilai mutasi besar-besaran yang dilakukan MA merupakan upaya serius pembenahan peradilan di Indonesia.

Baca Juga: Usai Marak Dugaan Suap, Perombakan Hakim Besar-besaran Terjadi di PN Jakarta dan Surabaya

“KY menilai kebijakan MA ini sebagai upaya serius melakukan pembenahan lembaga peradilan," kata Mukti dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).

Oleh sebab itu, pihaknya mendukung dan mengapresiasi langkah MA tersebut.

Ia pun menilai, rentetan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. 

Atas hal itu, ia menuturkan, KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.

“KY juga siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim yang berintegritas melalui rekam jejak yang pernah dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan mutasi hakim,” jelasnya, dikutip dari Antara.

Diberitakan sebelumnya, dalam dokumen Hasil Rapim 22 April 2025 yang dipublikasikan melalui web MA, tertulis sebanyak 199 hakim dimutasi.

Dari 199 hakim yang digeser, mutasi besar-besaran terjadi di PN wilayah Jakarta dan Surabaya. 

Mutasi besar-besaran ini dilakukan MA menyusul adanya serentetan kasus dugaan suap yang melibatkan hakim. 

Salah satu di antaranya yakni kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus tersebut, pihak Kejagung menetapkan tiga orang hakim tersangka, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom selaku majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas.

Kemudian, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, serta Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

Dalam kasus yang berbeda, Kejagung sebelumnya juga menetapkan tiga majelis hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas ke Ronald Tannur sebagai tersangka.

Tiga anggota majelis hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heri Hanindyo.

Erintuah Damanik dkk diduga menerima suap untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Baca Juga: Kejagung Periksa 10 Saksi Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus, Istri Tersangka hingga Panitera

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Antara.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x