JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru terkait pengembangan kasus suap Hakim Pengadilan Negeri di Jakarta. Hal ini juga terkait dengan perintangan penyidikan di kasus ini untuk mendiskreditkan penyidik.
“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam jumpa pers pada Selasa (22/4/2025).
Tersangka pertama yakni MS, JS sebagai dosen dan ketiga TB sebagai direktur pemberitaan JAK TV.
Video Editor: Laurensius Galih
Produser: Theo Reza
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.