Kompas TV nasional hukum

Kejagung Tegaskan Penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV sebagai Tersangka karena Permufakatan Jahat

Kompas.tv - 23 April 2025, 14:48 WIB
kejagung-tegaskan-penetapan-direktur-pemberitaan-jak-tv-sebagai-tersangka-karena-permufakatan-jahat
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar memberikan keterangan pada awak media, Rabu (23/4/2025). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar memberikan penegasan terhadap penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV TB Tian Bahtiar (TB) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

"Kami tidak pernah antikritik terhadap produk jurnalistik. Dalam kaitan perkara ini, kami sudah tegaskan bahwa dari sisi niatnya, sisi niat pelaku yang berkolaborasi bekerja sama dengan pihak-pihak terkait bahwa dia menggunakan media sebagai alat," terang Harli pada awak media, Rabu (23/4/2025), dikutip dari Breaking News KompasTV

Ia mengatakan, penangkapan TB bukan karena pemberitaannya negatif, lalu dipidana. Namun, dasarnya adalah adanya permufakatan jahat yang dilakukan tersangka. 

"Yang kita sidik sekarang oleh penyidik adalah terkait dengan permufakatan jahat," tegas Harli.

Baca Juga: Direktur Pemberitaan JakTV Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kejagung, Ini Langkah Dewan Pers!

Ia melanjutkan penjelasannya, "Ada niat jahatnya yang dilakukan oleh pelaku ini. Bekerja sama dengan apa? Dengan pihak-pihak yang sudah disebutkan. Untuk apa? Untuk menciptakan opini publik yang akan mempengaruhi terhadap kerja-kerjanya para penegak hukum."

Harli menyatakan, pihaknya berkomunikasi dengan Dewan Pers terkait dengan kasus ini.

Ia juga mengatakan, beberapa pemberitaan akan disampaikan ke Dewan Pers untuk diteliti karya jurnalistiknya. 

Harli menegaskan, perbuatan yang dilakukan TB ini merupakan perbuatan personal. 

"Kita sudah tegaskan bahwa yang dilakukan ini adalah perbuatan, personal, perbuatan dia sebagai oknum," katanya. 

Harli mengatakan, ini tidak terkait dengan kelembagaan media, hanya dilakukan TB bersama dengan Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi, Ini Peran-Perannya

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. 

Dari hasil pemeriksaan, terdapat pemufakatan jahat antara MS dan JS bersama-sama dengan TB untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejagung. 

MS dan JS meminta TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara, baik di penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. 

Lalu, TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para Tersangka/Terdakwa yang ditangani oleh MS dan JS selaku Penasihat Hukum Tersangka/Terdakwa. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x