Kompas TV nasional hukum

Kejagung Periksa 10 Saksi Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus, Istri Tersangka hingga Panitera

Kompas.tv - 23 April 2025, 08:32 WIB
kejagung-periksa-10-saksi-suap-penanganan-perkara-di-pn-jakpus-istri-tersangka-hingga-panitera
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap CPO, di Jakarta, Selasa (15/4/2025). (Sumber: Tangkapan layar YouTube KompasTV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sepuluh saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Selasa (22/4/2025).

“Berinisial, DH selaku istri tersangka ASB, AGS selaku sopir tersangka MS, AMT selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, MNBMG selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ASH selaku sopir tersangka AR,” kata Harli.

“RPW selaku staf AALF, NTT selaku direktur PT Yes Money Changer, BM selaku PH LKBH, ASR selaku staf AALF, AFA selaku staf AALF."

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

Baca Juga: Penyidik Kejagung Periksa Sopir Hakim Djumyanto hingga Pegawai Media

Seperti diberitakan Kompas.tv, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka kasus suap atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di PN Jakpus.

Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat.

Kemudian tiga anggota majelis hakim pemberi vonis lepas dalam kasus tersebut yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

Berdasarkan keterangan Harli, hakim Arif mematok tarif Rp60 miliar untuk putusan ontslag yang diminta oleh pihak berperkara.

Dari uang tersebut, hakim Arif kemudian memberikan kepada hakim Djuyamto, hakim Agam dan hakim Ali dengan total Rp22,5 miliar.

“Untuk ASB menerima uang dolar yang setara dengan Rp4.500.000.000. DJU menerima uang dolar setara dengan Rp6.000.000.000 dari uang bagian DJU tersebut diberikan kepada panitera sebesar Rp300.000.000. AL menerima uang berupa dolar Amerika yang setera dengan Rp5.000.000.000,” kata Harli.

“Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus onstlag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut di putus ontslag,” lanjutnya.

Baca Juga: Kejagung Telusuri Asal Uang Suap Hakim Rp60Miliar: Apakah Ini Hasil Kejahatan?


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x