Kompas TV nasional peristiwa

Direktur Pemberitaan JakTV Jadi Tersangka, Ninik: Menilai Karya Berita Itu Kewenangan Dewan Pers

Kompas.tv - 23 April 2025, 09:42 WIB
direktur-pemberitaan-jaktv-jadi-tersangka-ninik-menilai-karya-berita-itu-kewenangan-dewan-pers
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Dewan Pers merespons penangkapan Direktur Pemberitaan JakTV yang ditangkap Kejaksaan Agung karena terkait kasus impor minyak goreng.  (Sumber: kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan tidak akan mencampuri proses hukum terhadap Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bachtiar yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Namun ia menegaskan, terkait pemberitaan apakah itu masuk kategori jurnalistik atau bukan adalah kewenangan Dewan Pers.

“Dewan pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum,” kata Ninik Rahayu merespons penetapan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bachtiar sebagai tersangka oleh Kejagung, Selasa (22/4/2025)

“Tetapi terkait dengan pemberitaan untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah dewan pers sebagaimana yang ditunjuk di dalam undang-undang 40 tahun 1999,” kata Ninik.

Baca Juga: RUU Polri dan Kejaksaan Picu Lembaga Jadi Super Power, Mensesneg: Isinya Belum Kita Bahas

Ia menegaskan, pekerja pers atau jurnalis dalam menjalankan tugasnya punya kode etik yang mengatur perilaku. Misal jika ditemukan adanya indikasi tindakan-tindakan yang berupa suap atau penyalahgunaan profesinya, itu masuk ranah wilayah etik di pasal 6 dan pasal 8.

“Karena pers itu memerlukan dua hal yang harus berjalan seiring, perusahaan persnya harus professional, jurnalisnya juga harus professional,” jelas Ninik.

“Artinya bekerja secara demokratis, bekerja tidak mencampuradukkan antara opini dengan fakta, menggunakan standar moral yang tinggi, nggak minta-minta duit, nggak nyuap, dan menggunakan asas praduga tidak bersalah,” lanjutnya.

Sebelumnya, TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV, ditetapkan sebagai tersangka sebagai Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Baca Juga: Mensesneg Akui Realisasikan Rencana Presiden Prabowo Evakuasi Rakyat Gaza ke Indonesia Tidak Mudah

Dari hasil pemeriksaan, terdapat pemufakatan jahat antara Tersangka MS, Tersangka JS bersama-sama dengan Tersangka TB untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung.

“Tersangka MS dan Tersangka JS mengorder Tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan maupun di persidangan,” ucap Harli.

“Lalu Tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online dan JAK TV news sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para Tersangka/Terdakwa yang ditangani oleh Tersangka MS dan Tersangka JS selaku Penasihat Hukum Tersangka/Terdakwa,” sambung Harli.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x