JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan Direktur Pemberitaan JakTV TB sebagai tersangka dalam perkara korupsi ekspor minyak adalah karena perilaku individu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Selasa (22/4/2025).
“Bahwa perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal yang tidak terkait dengan media,” tegas dia.
Menurut Harli, penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Agung karena ada tindak pidana permufakatan jahat yang merintangi proses hukum.
“Ada rekayasa di situ dan setelah mendapat penjelasan-penjelasan itu tentu terkait dengan penegakan hukum dewan pers sangat menghormati itu,” ujar Harli.
Baca Juga: Menteri Brian Tidak Toleransi Kasus Kekerasan Seksual Dokter PPDS: Tindak Tegas Akademik dan Hukum
“Kami juga menyampaikan kepada dewan pers, bahwa terkait dengan proses etik dan penilaian terhadap karya jurnalistik kami menghormati Dewan Pers,” lanjutnya.
Namun, Harli menegaskan apa yang dilakukan TB bersama dengan Tersangka MS dan Tersangka JS adalah permufakatan jahat yang disepakati.
“Tiga orang ini melakukan permufakatan jahat untuk seolah-olah institusi ini busuk padahal kenyataannya tidak demikian,” kata Harli.
“Dengan informasi yang tidak benar, dikemas untuk apa, mempengaruhi public opini,” lanjutnya.
Sebelumnya, TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV, ditetapkan sebagai tersangka sebagai Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.
Baca Juga: Istana soal Presiden ke-2 RI Soeharto Dapat Gelar Pahlawan: Sudah Sewajarnya
Dari hasil pemeriksaan, terdapat pemufakatan jahat antara Tersangka MS, Tersangka JS bersama-sama dengan Tersangka TB untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung.
“Tersangka MS dan Tersangka JS mengorder Tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan maupun di persidangan,” ucap Harli.
“Lalu Tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online dan JAK TV news sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para Tersangka/Terdakwa yang ditangani oleh Tersangka MS dan Tersangka JS selaku Penasihat Hukum Tersangka/Terdakwa,” sambung Harli.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.