Kompas TV nasional hukum

Tersangka Perintangan Penyidikan Kejagung, Direktur Pemberitaan JakTV Terima Uang Rp478 Juta!

Kompas.tv - 22 April 2025, 22:21 WIB
Penulis : Tesalonika Ajeng

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus timah, impor gula, dan ekspor minyak sawit mentah.

Salah satu tersangka adalah direktur pemberitaan televisi lokal di Jakarta, yang dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebut keterlibatan Direktur Pemberitaan JakTV tidak terkait dengan lembaga media tempatnya bekerja.

Qohar menyebut uang sebesar Rp478 juta yang diterima tersangka masuk ke kantong pribadi.

Baca Juga: Kejagung Bongkar Profil-Peran 3 Tersangka Perintangan Penyidikan dalam Kasus Timah hingga Suap Hakim

#kejagung #tersangka #perintanganpenyidikan #suaphakim #korupsi

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x