JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus timah, impor gula, dan ekspor minyak sawit mentah.
Salah satu tersangka adalah direktur pemberitaan televisi lokal di Jakarta, yang dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebut keterlibatan Direktur Pemberitaan JakTV tidak terkait dengan lembaga media tempatnya bekerja.
Qohar menyebut uang sebesar Rp478 juta yang diterima tersangka masuk ke kantong pribadi.
Baca Juga: Kejagung Bongkar Profil-Peran 3 Tersangka Perintangan Penyidikan dalam Kasus Timah hingga Suap Hakim
#kejagung #tersangka #perintanganpenyidikan #suaphakim #korupsi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.