JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (Perkim) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, pada hari ini, Selasa (22/4/2025).
Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Ia menyebut penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
"Terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025,” kata Tessa, Selasa.
Baca Juga: Kronologi Kasus Suap Proyek Dinas PUPR OKU, Bermula dari Perwakilan DPRD Minta Jatah Uang Pokir
Ia pun mengungkapkan dalam penggeledahan penyidik Lembaga Antirasuah menyita dokumen dan bukti lainnya.
“Untuk hasil geledah, disita dokumen dan barang bukti elektronik,” ucapnya, dikutip dari Antara.
Adapun dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Sabtu (15/3/2025) lalu.
Para tersangka tersebut yakni Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Kemudian M Fauzi alias Pablo dari pihak swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari pihak swasta.
Dalam kasus itu, Kadis PUPR dan tiga anggota DPRD berperan sebagai penerima suap, sedangkan dua orang lainnya dari pihak swasta sebagai pemberi suap.
Baca Juga: KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR OKU Sumsel, Langsung Ditahan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.