JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan dan peradilan terkait kasus suap hakim senilai Rp60 miliar.
Tiga tersangka yakni Marsella Santoso selaku advokat, Junaidi Saibi selaku dosen dan advokat, serta Tian Bahtiar, direktur pemberitaan media televisi.
Ketiganya disebut melakukan permufakatan jahat untuk merintangi proses penyidikan hingga putusan peradilan.
Dari hasil penyidikan, Kejaksaan Agung menyita dokumen, ponsel, dan laptop dari kediaman ketiga tersangka. Mereka dikenakan pasal tindak pidana menghalangi penyidikan dan peradilan dalam kasus korupsi.
Terkait tersangka Tian Bahtiar, Kejaksaan Agung menyebut, tersangka menerima uang senilai Rp478,5 juta yang masuk ke rekening pribadi dari tersangka Marsella dan Junaidi untuk membuat konten berita yang menyudutkan Kejaksaan.
Baca Juga: Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Tim Kuasa Hukum: 4 Nama Berpotensi Dilaporkan
#kejagung #suaphakim #tersangkasuaphakim #korupsi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.