Kompas TV nasional hukum

Direktur TV Swasta Jadi Tersangka, Kejagung Sebut Tak Persoalkan Pemberitaan: Kita Tidak Anti Kritik

Kompas.tv - 22 April 2025, 20:16 WIB
direktur-tv-swasta-jadi-tersangka-kejagung-sebut-tak-persoalkan-pemberitaan-kita-tidak-anti-kritik
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar saat memberikan keterangan pers di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Kejagung menegaskan penetapan tersangka terhadap Direktur Televisi (TV) Swasta, Tian Bahtiar bukan soal pemberitaan.  (Sumber: Kompas.com/Shela Octavia)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, penetapan tersangka terhadap Direktur Televisi (TV) Swasta, Tian Bahtiar bukan soal pemberitaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya tidak pernah anti kritik terhadap pemberitaan media.

"Perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal yang tidak terkait dengan media, itu tegas," kata Harli dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025).

"Yang dipersoalkan oleh Kejaksaan bukan soal pemberitaan, karena kita tidak anti kritik," sambungnya.

Baca Juga: Direktur TV Swasta Jadi Tersangka Kejagung, Dewan Pers Bakal Dalami soal Dugaan Pelanggaran Etik

Ia menjelaskan yang dipersoalkan Kejagung adalah kasus tersebut, yakni adanya tindak pidana pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Tian dengan sejumlah pihak.

"Yang dipersoalkan adalah tindak pidana pemufakatan jahathya antar pihak-pihak ini, sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ada rekayasa di sini," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atas kasus-kasus yang ditangani oleh Kejagung.

Kejagung menduga Tian secara sengaja membuat narasi dan konten-konten negatif untuk menyudutkan Kejagung.

Berita itu terkait proses penanganan perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, perkara korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Kejagung menduga Tian menerima orderan berita dari  Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat, yang kini keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tian diduga menerima uang sebesar Rp 478.500.000 yang masuk kantong pribadi setelah memuat konten-konten negatif terkait Kejagung.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Peran Advokat dan Direktur Pemberitaan JAK TV di Kasus Dugaan Korupsi

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x