JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
“Diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan kontrak di subholding Pertamina Patra Niaga,” ujar Harli, Jakarta, pada Selasa (22/4/2025).
Sementara itu, Karen mengaku tidak memahami kasus yang membuatnya dipanggil penyidik.
Tanpa didampingi kuasa hukum, Karen bilang dirinya membawa risalah rapat direksi sebagai bukti selama pemeriksaan.
“Risalah rapat direksi saja,” ujar Karen.
Sebelumnya, Karen dijatuhi pidana 13 tahun penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung atas perkara korupsi pengadaan LNG tahun 2011-2021.
Baca Juga: Kejagung Periksa Karen Agustiawan Dalam Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina 2018-2023
#kejagung #karenagustiawan #pertamina
Video Editor: Agung
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.