Kompas TV nasional peristiwa

Kejagung Periksa Karen Agustiawan Dalam Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina 2018-2023

Kompas.tv - 22 April 2025, 14:27 WIB
kejagung-periksa-karen-agustiawan-dalam-tata-kelola-minyak-mentah-pertamina-2018-2023
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung periksa Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dalam perkara korupsi tata Kelola minyak mentah pertamina 2018-2023.

Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Selasa (22/4/2025).

“Dapat kami sampaikan bahwa benar ya hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan kontrak di shop holding Pertamina Patra niaga,” ucap Harli.

Menurutnya, Karen Agustiawan diperiksa dalam kapasitasnya selaku direktur utama Pertamina.

Baca Juga: Sore Ini, Presiden Prabowo Akan Terima Wakil PM Malaysia Datuk Seri Ahmad Zahin bin Hamidi di Istana

“Berdasarkan data yang dimiliki oleh penyidik bahwa yang bersangkutan itu pernah memberikan persetujuan terhadap kontrak terkait dengan kontrak storage yang ada di Merak dan kalau tidak salah itu jangka waktunya dalam kurun waktu 10 tahun ya,” lanjutnya.

“Nah berdasarkan kajian-kajian seyogianya, bahwa terhadap storage ini pada waktunya akan menjadi milik Pertamina. Tapi penyidik menemukan bahwa hingga saat ini masih dikuasai oleh pihak swasta. Jadi seputaran itulah nanti yang akan didalami peran yang bersangkutan terhadap perkara ini,” lanjutnya.

Selain itu, Harli menuturkan pihaknya juga akan mendalami kenapa Karen harus memberikan persetujuan terhadap kontrak storage selama 10 tahun terhadap pihak swasta.

Baca Juga: Menteri Brian Tidak Toleransi Kasus Kekerasan Seksual Dokter PPDS: Tindak Tegas Akademik dan Hukum

“Mengapa tidak dilakukan oleh BUMN itu sendiri, nah hal-hal seperti ini yang akan didalami oleh penyidik,” ujar Harli.

“Tentu penyidik kan melihat bahwa dalam tempus waktu yang ditetapkan 2018-2023 bahwa kontrak terhadap kontrak storage ini sudah dilakukan sejak tahun 2014, ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Dirut,” lanjutnya.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x