Kompas TV nasional politik

Pemerintah Tunda Pemindahan ASN ke IKN, Menpan RB Ungkap Alasannya

Kompas.tv - 22 April 2025, 13:24 WIB
pemerintah-tunda-pemindahan-asn-ke-ikn-menpan-rb-ungkap-alasannya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini. (Sumber: laman menpan.go.id)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk menunda pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang semula dijadwalkan pada 2024.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Menurut Rini, peninjauan ulang dilakukan untuk menyesuaikan proses pemindahan dengan strategi pembangunan IKN terbaru agar lebih relevan dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional.

"Kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh kementerian, lembaga dan pegawai ASN mengenai penundaan pemindahan ini melalui surat Menpan RB yang kami tandatangani pada 24 Januari 2025," ujar Rini.

Dalam surat tersebut, kata Rini, pemerintah mengumumkan pemindahan ASN dan kementerian/lembaga yang semula dijadwalkan pada 2024, belum dapat dilaksanakan.

Salah satu alasan utama adalah masih berlangsungnya penataan organisasi dan tata kerja di beberapa kementerian/lembaga dalam Kabinet Merah Putih.

Baca Juga: Seluruh Pegawai Otorita akan Berkantor di IKN pada Maret 2025

"Dan inti surat tersebut adalah bahwa pemindahan kementerian, lembaga dan pegawai ASN yang direncanakan 2024 belum dapat dilaksanakan mengingat terjadinya penataan organisasi tata kerja sebagian kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih," katanya.

Rini menjelaskan pembentukan Kabinet Merah Putih membawa dinamika baru yang berdampak pada struktur organisasi pemerintahan.

Penyesuaian struktur tersebut nantinya juga akan mempengaruhi penempatan sumber daya manusia (SDM) dan pengelolaan aset kelembagaan.

"Yang tentunya akan akan mempengaruhi penyelarasan terhadap penempatan sumber daya aparatur, serta penataan aset kelembagaan sesuai dengan postur Kabinet Merah Putih yang baru dibentuk," katanya.

Oleh sebab itu, sambungnya, kebijakan pemindahan ASN ke IKN harus disesuaikan kembali agar sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis pemerintah.

Selain itu, kata dia, Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemindahan ASN.

"Rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya belum dapat dilaksanakan. Adapun jadwal finalnya kami belum mendapat arahan dari Bapak Presiden, mengingat Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani," ujarnya.

Baca Juga: Gaduh Tugu Nol IKN Bertuliskan Lorem Ipsum, Ini Fakta dan Klarifikasinya


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: