Kompas TV nasional peristiwa

Kompolnas Desak Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Depok Ditindak Tegas: Tidak Cukup Pidana

Kompas.tv - 22 April 2025, 14:37 WIB
kompolnas-desak-pelaku-pembakaran-mobil-polisi-di-depok-ditindak-tegas-tidak-cukup-pidana
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengingatkan kepada masyarakat ketika berhadapan dengan hukum, disampaikan dalam ompas Petang KompasTV, Sabtu (19/4/2025).  (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mendesak pelaku pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, ditindak tegas.

Apalagi, ada dugaan keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) sebagai pelaku pembakaran tersebut.

Demikian Choirul Anam merespons insiden pembakaran mobil polisi di Depok sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (21/4/2025).

“Tindak tegas siapa pun itu, tindak tegas. Ini tidak cukup dengan pidana, tapi juga dengan ganti kerugian dari mobil atau kerusakan lain yang diakibatkan dari aksi kekerasan tersebut,” kata Choirul.

Baca Juga: Menteri Brian Tidak Toleransi Kasus Kekerasan Seksual Dokter PPDS: Tindak Tegas Akademik dan Hukum

Choirul juga mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi kepada ormas yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Sebab, kata Choirul, pemerintah adalah pihak yang mengeluarkan izin bagi ormas tersebut.

Menurut Choirul, dengan dilakukannya evaluasi diperlukan untuk memastikan langkah-langkah yang tepat dalam menangani perlawanan terhadap aparat kepolisian yang sedang menjalankan proses penegakan hukum.

“Kebebasan berorganisasi itu adalah hak, tapi tidak boleh melakukan kekerasan. Ya ini dievaluasi karena melakukan kekerasan itu, itu clear tidak boleh dan polisi harus memaksimalkan pengungkapan kasus ini, tapi kami sekaligus mengingatkan agar juga tidak boleh berlebihan,” lanjutnya.

Baca Juga: PAN soal Cawapres 2029 yang Diusung: Nanti Masukan dari Prabowo

Sebelumnya diberitakan, tiga mobil polisi dirusak dan dibakar massa saat polisi melakukan menangkap seorang pria pelaku penganiayaan dan kepemilikan senjata api berinisial TS di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/4/2025) dini hari.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x