JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sistem peradilan administrasi negara, keberadaan pengadilan tingkat banding memainkan peran yang sangat penting.
Di sinilah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN hadir sebagai benteng kedua dalam menjaga keadilan di ranah tata usaha negara.
Dengan kata lain PTTUN menjadi forum koreksi, tempat bagi masyarakat dan badan hukum untuk meminta keadilan apabila tidak puas terhadap keputusan pengadilan sebelumnya.
Di tengah kompleksitas hukum dan kebijakan, PTTUN hadir sebagai harapan terakhir sebelum melangkah ke Mahkamah Agung.
PTTUN adalah tempat banding yang bukan sekadar formalitas, tetapi ruang untuk memulihkan keadilan.
Baca Juga: Rangkaian Perayaan HUT ke-72, IKAHI Gelar Seminar Hukum Internasional - MA NEWS
#pttun #manews #ajukanbanding
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.