JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri dan Kejaksaan akan membuat dua lembaga tersebut menjadi super power.
Demikian Prasetyo Hadi merespons soal Rancangan Undang-undang Polri dan Rancangan Undang-undang Kejaksaan, Senin (21/4/2025).
“Super power-nya di mana, wong isinya belum kita bahas kok,” ucap Prasetyo. Dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Baca Juga: Mensesneg Akui Realisasikan Rencana Presiden Prabowo Evakuasi Rakyat Gaza ke Indonesia Tidak Mudah
Prasetyo kemudian dikonfirmasi, apakah RUU Polri dan RUU Kejaksaan akan dibahas pada tahun 2025. Menurutnya, jika kedua RUU tersebut akan dibahas lebih dalam sesuai agenda atau tahun ini.
“Kalau sesuai dengan agenda, iya. Tapi bahwa substansi, isi, nanti akan kita bahas lebih dalam lagi,” kata Prasetyo.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berbicara soal penambahan kewenangan kepada polisi. Hal tersebut disampaikan Presiden RI dalam wawancara bersama para pemimpin redaksi media di Hambalang pada Minggu (6/4).
Baca Juga: Penyidik Kejagung Periksa Sopir Hakim Djumyanto hingga Pegawai Media
“Pada prinsipnya, polisi harus diberi kewenangan yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Kalau dia sudah diberi kewenangan yang cukup, ya kenapa harus ditambah? Jadi ini tinggal kita menilai secara arif gradasi itu,” ujar Prabowo.
Ia menilai, wewenang yang cukup adalah ketika polisi bisa melaksanakan tugasnya berupa memberantas kriminalitas, narkoba, penyelundupan, melindungi masyarakat, hingga menjaga ketertiban masyarakat.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.