Kompas TV nasional peristiwa

Penyidik Kejagung Periksa Sopir Hakim Djumyanto hingga Pegawai Media

Kompas.tv - 22 April 2025, 07:31 WIB
penyidik-kejagung-periksa-sopir-hakim-djumyanto-hingga-pegawai-media
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/3/2025). (Sumber: Kompas.com/Shela Octavia)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung memeriksa 12 saksi untuk perkara suap atau gratifikasi putusan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (21/4/2025) menuturkan pemeriksaan dilakukan mulai dari sopir hakim Djumyanto hingga pegawai media elektronik salah satu televisi..

“Senin 21 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 (dua belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindakpidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Harli.

Antara lain, ED selaku Driver Tersangka DJU, AAND selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum MinyakGoreng, JS selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng, SN selaku Kameraman JAK TV, TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.

Baca Juga: Kejagung Sita Ponsel dan Uang Djumyanto dari Satpam Kantornya

Kemudian IWN selaku Kameraman JAK TV, RYN selaku Kameraman JAK TV, SMR selaku Direktur Operasional JAK TV, RL selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng, FS selaku Staf AALF, MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar, VA selaku Staf AALF.

“Dua belas orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suapdan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PengadilanNegeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk,” jelas Harli.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktiandan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap dan menahan sejumlah tersangka karena diduga menerima suap untuk putusan perkara ekspor minyak mentah. Keempatnya di antaranya Ketua Pengadilan Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Hakim Djumyanto, hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan hakim Ali Muhtarom (AM).

Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Hakim Muhammad Arif Nuryanta mematok tarif Rp60Miliar untuk putusan onslag yang diminta oleh pihak berperkara. Dari uang tersebut, hakim Arif kemudian memberikan kepada hakim Djumyanto, hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan hakim Ali Muhtarom (AM) dengan total Rp22,5 Miliar.

Baca Juga: Puan Maharani di Hari Kartini: Perempuan bukan Hanya Pelengkap

“Untuk ASB menerima uang dolar yang setera dengan Rp4.500.000.000. DJU menerima uang dolar setara dengan Rp6.000.000.000 dari uang bagian DJU tersebut diberikan kepada Panitera sebesar Rp300.000.000. AL menerima uang berupa dolar Amerika yang setera dengan Rp5.000.000.000,” kata Harli.

“Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus onstlag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut diputus onslag,” lanjutnya.


 

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x