JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan, Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) tidak bertindihan dengan lembaga kepresidenan lain seperti Kantor Staf Presiden (KSP).
Pernyataan ini menanggapi permohonan uji materi Perpres Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan yang diajukan advokat Windu Wijaya ke Mahkamah Agung (17/4/2025).
Gugatan tersebut menganggap pembentukan PCO tidak sah karena dinilai bertentangan dengan undang-undang di atasnya dan memiliki potensi tumpang tindih dengan KSP.
Prasetyo mengaku belum menerima salinan gugatan yang telah masuk ke Mahkamah Agung pada Kamis pekan lalu.
Baca Juga: Profil Prasetyo Hadi, Mensesneg dan Kader Gerindra yang Ditunjuk Jadi Jubir Presiden Prabowo
“Perpres PCO, Kantor Komunikasi Kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang tindih. Itu tidak ada,” kata Mensesneg, Senin (21/4/2025) dikutip dari Antara.
“Belum (saya terima, red.). Ini hari Senin ya. Saya belum terima copy-an gugatan tersebut. Tetapi, apapun, nanti kami pelajari,” sambung pria yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden RI,
Adapun Windu Wijaya yang diwakili kuasa hukum Ardin Firanata mengajukan permohonan uji materi terhadap beberapa pasal dalam Perpres PCO, khususnya Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52.
Dalam beleid tersebut, Pasal 3 berbunyi: Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Baca Juga: Presiden Prabowo Akui Respons Kepala PCO soal Teror Kepala Babi Teledor dan Keliru
Pasal 4 berbunyi: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
b. Pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
c. Pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
d. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
e. Pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 48 ayat (1) berbunyi: Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 244), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Selain itu, Pasal 52 berbunyi: Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.