Kompas TV nasional rumah pemilu

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Tasikmalaya Akan Digugat ke MK, ini Alasannya

Kompas.tv - 21 April 2025, 14:24 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

TASIKMALAYA, KOMPAS.TV - Tim Gabungan Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 03, Ai Diantani Sugianto dan Iip Miftahul Paos, secara resmi menyatakan akan menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan karena adanya dugaan penyimpangan dan pelanggaran selama proses PSU berlangsung pada Sabtu, 19 April.

Pasca pemilihan ulang suara Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang dilaksanakan 19 April, berakhir dengan laporan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Juru bicara tim gabungan, Aep Syaripudin, mengatakan bahwa keputusan untuk menempuh jalur hukum diambil setelah adanya dugaan penyimpangan dan temuan pelanggaran.

Sebelumnya, tim paslon 03 menang unggul mencapai 52 persen pada Pilkada serentak, namun berakhir didiskualifikasi MK pada 24 Februari 2025 lalu karena Ade Sugianto menjabat dua periode. Sebagai penggantinya adalah istrinya yang bernama Ai Diantini.

Baca Juga: Angka Partisipasi Tinggi di PSU Pilkada Tasikmalaya, Begini Momen Petugas Gelar Rekapitulasi Suara

#pilkada #tasikmalaya #mk 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x