Kompas TV nasional peristiwa

Kejagung Sita Ponsel dan Uang Djumyanto dari Satpam Kantornya

Kompas.tv - 21 April 2025, 14:25 WIB
kejagung-sita-ponsel-dan-uang-djumyanto-dari-satpam-kantornya
Ketua Majelis Hakim Djumyanto (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung mengatakan telah melakukan penyitaan barang bukti dua ponsel milik hakim Djumyanto dari seorang satpam.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat dan Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Senin (21/4/2025).

“Saya sampaikan bahwa benar dari tersangka DJU ya, oleh penyidik telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti yang dititipkan, oleh kalau tidak salah satpam ya, yang ada di security di kantornya,” ucap Harli.

“Nah antara lain ada dua unit handphone di dalam tas itu, ada uang dalam mata uang rupiah Rp40 juta dengan (pecahan) 100.000 dan Rp8.750 dengan nilai (pecahan) Rp50.000 dan juga ada mata uang asing Singapura 39 lembar dengan nilai 1000 USD. Nah kemudian ada juga satu apa namanya cincin dengan permata hijau,” lanjut Harli.

Baca Juga: Puan Maharani di Hari Kartini: Perempuan bukan Hanya Pelengkap

Harli menuturkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap security yang dititipan sejumlah barang milik hakim Djumyanto. Namun dalam hal ini, kata Harli, security tersebut tidak tahu apa menjadi motif dari peyidikan itu.

“Oleh karenanya yang bersangkutan menerapkan secara sukarela kepada penyidik dan oleh penyidik dibuat berita cara penyetaraan itu. Nah barangkali memang kita harus melakukan pemeriksaan terhadap apa yang menjadi motif,” ucap Harli.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 tersangka dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi kasus vonis lepas ekspor CPO di Pengadilan Jakarta Pusat.

Baca Juga: Gibran Bahas Kerja Sama Bilateral Indonesia-Malaysia dengan Dato Seri Ahmad Zahid Hamidi

Ketiga tersangka tersebut adalah Marcella Santoso selaku advokat, Wahyu Gunawan sebagai panitera muda pengadilan negeri Jakarta utara, dan tersangka MSY yang merupakan pihak dari korporasi.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x