JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan mandat Undang-Undang Pertahanan Negara dan Undang-Undang TNI, yakni sebagai alat pertahanan negara.
Hal ini merespons fenomena personel TNI masuk ke dunia pendidikan seperti kampus.
“Sudah bukan zamannya lagi TNI melakukan aktivitas-aktivitas yang bernuansa intimidasi atau menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Baca Juga: Dikritik Mahasiswa, TNI Bantah Intimidasi di Kampus UI dan UIN Walisongo
Menurutnya, aktivitas anggota TNI di lingkungan kampus, berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
“Hal yang harus selalu dipahami adalah perguruan tinggi bukanlah medan pertempuran dalam perspektif pertahanan negara. Kampus adalah pusat intelektualitas dan pengembangan ilmu pengetahuan. Kehadiran TNI yang bernuansa intimidatif di lingkungan ini dapat mencederai prinsip kebebasan akademik” ujarnya.
Politikus PDIP itu mengingatkan kebebasan akademik para sivitas akademika, termasuk juga mahasiswa, telah dijamin dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 8 ayat 1 sampai 3. Oleh karena itu, semua pihak wajib menghormati ruang akademik di kampus sebagai tempat yang bebas dari tekanan atau intervensi.
Ia juga menekankan peran penting pimpinan perguruan tinggi dalam menjaga independensi kampus sebagai pusat pengembangan pengetahuan sesuai kaidah ilmiah.
“Pimpinan perguruan tinggi harus bertanggung jawab memastikan lingkungan kampus tetap kondusif dan bebas dari segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengintimidasi atau bahkan mengintervensi kebebasan akademik,” ujarnya.
Sementara itu, Praktisi pendidikan Darmaningtyas menyampaikan, masuknya anggota militer TNI ke ranah pendidikan tinggi bisa memengaruhi kebebasan akademik. Padahal, kampus harus steril dari kepentingan politik, termasuk pengaruh TNI/Polri, agar tetap dapat menyuarakan kebenaran.
”Saya khawatir kalau TNI masuk ke dalam kampus, termasuk melalui program bela negara, hal itu akan menumpulkan daya kritis sivitas akademika. Kampus-kampus perguruan tinggi negeri jangan mundur ke belakang pada masa Orde Baru yang tak mempunyai daya kritis lagi,” ujarnya ketika dihubungi dari Jakarta, Minggu (20/4/2025), dikutip dari Kompas.id.
Baca Juga: Anggota TNI Diduga Terlibat Pengeroyokan Warga di Serang, Berikut Fakta-Faktanya
Kekhawatiran akan dampak masuknya militer terhadap kebebasan akademik ini berkaca dari kondisi selama masa Orde Baru. Saat itu, di perguruan tinggi terdapat mata kuliah Kewiraan yang harus diikuti oleh mahasiswa dari semua fakultas. Umumnya, materi dalam mata kuliah ini disampaikan oleh anggota TNI dengan pangkat kolonel.
Secara substantif, mata kuliah tersebut bisa diterima karena memberikan wawasan kebangsaan. Namun, mengingat materi tersebut diberikan anggota TNI, kesan militeristik menjadi amat terasa. Hal ini seharusnya tak diulang kembali karena era tersebut sudah ditinggalkan sejak tahun 1998.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.