JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi perihal motor Royal Enfield milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disita oleh penyidik.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto bilang motor tersebut sudah dipindahkan dari Bandung tetapi ternyata masih diamankan penyidik di wilayah hukum Polda Jawa Barat
“Koreksi. Masih di Bandung. Untuk motor RK (Ridwan Kamil) masih diamankan penyidik di wilayah hukum Polda Jabar ya. Jadi belum ke Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan)," kata Tessa dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Tessa juga sempat menyampaikan jika motor Ridwan Kamil yang disita sudah dipindahkan dari Bandung.
“Ada kemungkinan sudah bergerak dari Bandung, cuma posisi di mana belum tahu,” kata Tessa.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025 lalu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Dalam pengeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap motor Royal Enfield.
Baca Juga: Sekjen Golkar soal Video Bonus Demografi Wapres Gibran: Biasa Aja, Nggak Ada yang Istimewa Banget
Namun hingga pekan lalu, motor tersebut masih berada di rumah Ridwan Kamil karena bekas Gubernur Jabar tersebut mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti kasus korupsi tersebut.
Atas permohonan tersebut, KPK pun memberikan izin dengan syarat sepeda motor tidak dijual. Belakangan, Tessa menyebutkan bahwa motor itu sudah dipindahkan dari rumah Ridwan Kamil ke tempat aman.
“Info terakhir dari penyidik, kendaraan motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di rumah RK dan sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik,” kata Tessa, Sabtu (19/4).
Baca Juga: Pengamat soal Video Bonus Demografi Wapres: Gibran Ingin Ciptakan Momentum Punya Kemampuan Memimpin
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Antara lain, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto. Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik KPK memperkirakan, kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.