JAKARTA, KOMPAS TV - Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 kembali menuai sorotan setelah muncul dugaan praktik politik uang. Isu ini berpotensi membuka peluang bagi peserta pilkada untuk kembali menggugat hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seusai pelaksanaan PSU, tercatat enam daerah mengajukan gugatan ke MK terkait hasil pemungutan suara ulang. Sementara itu, satu daerah menggugat hasil rekapitulasi ulang.
Enam daerah yang menggugat hasil PSU ke MK adalah Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Buru, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Adapun gugatan terkait rekapitulasi ulang diajukan oleh pasangan calon Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga dari Kabupaten Puncak Jaya pada 14 Maret 2025.
Baca Juga: Angka Partisipasi Tinggi di PSU Pilkada Tasikmalaya, Begini Momen Petugas Gelar Rekapitulasi Suara
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyatakan potensi gugatan ke MK muncul karena adanya temuan dugaan politik uang berdasarkan hasil pengawasan pada Jumat malam (18/4/2025) hingga pelaksanaan PSU pada Sabtu (19/4/2025).
"Ada beberapa laporan, kemudian juga baru pagi ini ada, itu tadi malam. Ada dugaan money politic di Kabupaten Serang," ujar Bagja, Sabtu (19/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
Bagja menjelaskan, Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memeriksa 12 orang terkait dugaan tersebut. Bawaslu juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp18.275.000.
"Ada sejumlah barang bukti, ada total 12 orang yang kita periksa, sekarang masih berlanjut. Kemudian total barang bukti yang didapat, Rp18.275.000," kata Bagja.
Selain di Serang, dugaan praktik politik uang juga ditemukan di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Saat ini, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan oleh aparat kepolisian.
Ketua Bawaslu Barito Utara Adam Parawamsyah mengatakantemuan tersebut telah diregistrasi dan ditangani sesuai prosedur yang berlaku. Barang bukti yang diamankan mencakup uang tunai, contoh surat suara, takjil berbuka puasa, serta data pemilih.
"Jadi kami tidak bisa mendahului proses tersebut. Tetapi total barang bukti uang yang diamankan dalam kasus itu sebesar Rp270 juta, terkait jumlah tersangka, itu sudah masuk di ranah penyidikan," ungkap Adam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/3/2025).
KPU Harap Gugatan Dihentikan di Sidang Awal
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin berharap agar gugatan hasil PSU bisa selesai di tahap sidang awal (dismissal) Mahkamah Konstitusi.
"Mudah-mudahan selesai di sidang dismissal, kan enak itu," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU RI, Kamis (17/4/2025).
Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serang, KPU Klaim Partisipasi Pemilih Tinggi
Afifuddin mengaku belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh karena materi gugatan dari enam daerah serta satu gugatan rekapitulasi ulang belum dapat diakses. Namun ia menegaskan bahwa pelaksanaan PSU telah berjalan sesuai prosedur.
"Jadi kami belum tahu (apa yang digugat kembali) mungkin ada isu-isu yang bergeser kan. InsyaAllah teman-teman (penyelenggara) merasa pelaksanaan berjalan lancar itu bagian dari jawaban (KPU)," katanya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.