JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sehari, sedikitnya 10 ribu pelanggar lalu lintas tercatat tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE) di wilayah Jakarta.
Meski hanya sekitar 50 persen yang tervalidasi, angka ini mencerminkan tingginya potensi pelanggaran di jalan raya.
Untuk itu, masyarakat kini disarankan segera memanfaatkan layanan daring melalui situs resmi ETLE guna mengecek status dan jenis pelanggaran secara cepat tanpa harus datang ke posko tilang.
"Jadi dalam sehari bisa 10 ribu pelanggar, tapi biasanya yang tervalidasi hanya sekitar 50 persen," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dilansir dari GridOto.com, Minggu (20/4/2025).
Agar hasil pengecekan akurat, masyarakat diimbau memastikan bahwa data kendaraan mereka telah sesuai dan diperbarui. Kesalahan dalam pengisian nomor pelat atau rangka bisa menyebabkan sistem tidak mengenali kendaraan.
Baca Juga: Bulan Mei 2025 Bakal Diwarnai Dua Libur Panjang, Catat Tanggalnya dan Penjelasannya
"Kami dorong masyarakat aktif memantau status kendaraannya secara mandiri," lanjutAKBP Ojo.
Ojo menambahkan, pelanggaran terbanyak berasal dari pengendara yang tidak memakai helm, melanggar aturan ganjil genap, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Untuk mengetahui jenis pelanggaran tilang dan status kendaraan Anda, berikut langkah-langkah pengecekan secara daring bisa menggunakan HP atau ponsel Anda:
Baca Juga: Cek Harga Emas Hari Ini 21 April 2025: Antam Rp1.070.000, UBS dan Galeri24?
Selain mempermudah pemantauan, keberadaan sistem ini diharapkan mampu menekan potensi pungli dan meningkatkan disiplin berlalu lintas.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.