Kompas TV nasional humaniora

Cuma Pakai HP, Ini Cara Cek Cepat Jenis Pelanggaran Tilang ETLE Lewat Situs Resmi

Kompas.tv - 21 April 2025, 11:00 WIB
cuma-pakai-hp-ini-cara-cek-cepat-jenis-pelanggaran-tilang-etle-lewat-situs-resmi
Tampilan menu untuk mengonfirmasi pelanggaran ETLE. (Sumber: Polri.go.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sehari, sedikitnya 10 ribu pelanggar lalu lintas tercatat tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE) di wilayah Jakarta.

Meski hanya sekitar 50 persen yang tervalidasi, angka ini mencerminkan tingginya potensi pelanggaran di jalan raya.

Untuk itu, masyarakat kini disarankan segera memanfaatkan layanan daring melalui situs resmi ETLE guna mengecek status dan jenis pelanggaran secara cepat tanpa harus datang ke posko tilang.

"Jadi dalam sehari bisa 10 ribu pelanggar, tapi biasanya yang tervalidasi hanya sekitar 50 persen," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dilansir dari GridOto.com, Minggu (20/4/2025).

Agar hasil pengecekan akurat, masyarakat diimbau memastikan bahwa data kendaraan mereka telah sesuai dan diperbarui. Kesalahan dalam pengisian nomor pelat atau rangka bisa menyebabkan sistem tidak mengenali kendaraan.

Baca Juga: Bulan Mei 2025 Bakal Diwarnai Dua Libur Panjang, Catat Tanggalnya dan Penjelasannya

"Kami dorong masyarakat aktif memantau status kendaraannya secara mandiri," lanjutAKBP Ojo.

Ojo menambahkan, pelanggaran terbanyak berasal dari pengendara yang tidak memakai helm, melanggar aturan ganjil genap, dan tidak menggunakan sabuk pengaman. 

Cara Cek Tilang ETLE Secara Online

Untuk mengetahui jenis pelanggaran tilang dan status kendaraan Anda, berikut langkah-langkah pengecekan secara daring bisa menggunakan HP atau ponsel Anda:

  1. Akses Situs Resmi
  2. Isi Data Kendaraan
    • Masukkan nomor pelat kendaraan sesuai format
    • Beberapa wilayah juga mewajibkan nomor rangka kendaraan
  3. Klik Cari / Submit
    • Setelah mengisi data, klik tombol pencarian untuk memproses informasi
  4. Lihat Hasil
    • Jika kendaraan Anda terekam melanggar, akan tampil bukti pelanggaran berupa foto atau video, lengkap dengan waktu dan lokasi kejadian
  5. Ikuti Prosedur Pembayaran
    • Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat yang terdaftar pada STNK.
    • Pembayaran tilang bisa dilakukan melalui BRI atau kanal resmi lain.

Baca Juga: Cek Harga Emas Hari Ini 21 April 2025: Antam Rp1.070.000, UBS dan Galeri24?

Selain mempermudah pemantauan, keberadaan sistem ini diharapkan mampu menekan potensi pungli dan meningkatkan disiplin berlalu lintas.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x