Kompas TV nasional hukum

Kompolnas Buka Suara Terkait Kasus Mobil Polisi Dibakar di Depok

Kompas.tv - 20 April 2025, 08:30 WIB
kompolnas-buka-suara-terkait-kasus-mobil-polisi-dibakar-di-depok
Tiga mobil polisi Polres Metro Depok dirusak dan dibakar oleh warga dalam penangkapan Ketua Ormas TS yang menjadi tersangka penganiayaan dan kepemilikan senjata (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) buka suara terkait kasus tiga mobil polisi milik Satreskrim Polres Metro Depok yang dirusak, salah satunya dibakar sekelompok massa, di Depok, Jawa Barat, Jumat (18/4/2025) dini hari. 

Pengrusakan ini terjadi saat penangkapan ketua organisasi masyarakat (ormas) berinisial TS yang menjadi tersangka kasus penyerobotan lahan dan kepemilikan senjata api.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyatakan, pihaknya akan melakukan tindak lanjut terhadap kejadian ini. 

"Kami akan ngecek ini ya, besok kami akan ke lokasi sekaligus juga akan ke Polres untuk ngecek bagaimana SOP (Standard Operating Procedure) itu berlangsung, plus ya kenapa kok ada perlawanan seperti itu," kata Anam dalam Kompas Petang KompasTV, Sabtu (19/4). 

Ia mengatakan, jika aksi ini merupakan aksi berbau kekerasan, harus diproses semaksimal mungkin. 

Selain itu, Anam mengatakan, pihaknya akan menelusuri apakah kasus ini berkaitan dengan ormas atau tidak. 

"Kalau itu berkaitan dengan ormas, ya sudah tegakkan aja hukum siapa pun yang melakukannya," ujarnya. 

Baca Juga: Fakta-Fakta 3 Mobil Polisi Dibakar saat Penangkapan Ketua Ormas di Depok

Anam juga menekankan mengenai korban dalam kejadian ini. 

"Dan kami koreksi, bukan nggak ada korban, ada korban salah satu anggota kepolisian mengalami memar karena kena pukulan, lemparan batu bata atau hebel, yang sudah divisum," terang dia.

Anam merasa lega tidak ada korban nyawa dalam kasus ini. 

"Kalau ada korban nyawa, ini problem-nya semakin serius," tuturnya. 

Ia juga mewanti-wanti, siapa pun yang berhadapan dengan hukum untuk jangan melakukan kekerasan. 

"Anda semuanya punya punya hak untuk melakukan pembelaan, gunakan pembelaan Anda sebaik-baiknya, tidak melakukan pengrusakan," imbaunya. 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x