KOMPAS.TV - Polres Garut telah menetapkan dokter kandungan Muhammad Syafril Firdaus sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Selain mengantongi dua alat bukti yang cukup, rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi Kesehatan memperkuat dasar polisi menetapkan dokter itu sebagai tersangka.
Tak hanya secara pidana, Konsil Kesehatan Indonesia juga menonaktifkan sementara surat tanda registrasi atau STR dokter kandungan yang diduga melecehkan pasien di sebuah klinik di Garut, Jawa Barat.
Di Bandung, dokter lain yang juga terjerat pidana adalah dokter PPDS Priguna Anugerah, yang memperkosa keluarga pasien dengan modus memberikan bius.
Terbaru, kasus dokter cabul terungkap di Jakarta. Seorang dokter yang sedang menempuh program pendidikan spesialis (PPDS) nekat merekam seorang mahasiswi yang tengah mandi di sebuah kamar indekos di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku terobsesi dengan korban, sehingga nekat mengintip korban dengan modus memasang kamera di ventilasi kamar mandi.
Akibat perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kementerian Kesehatan menyebut bakal lebih tegas. Selain pidana, sanksi yang terberat adalah mencabut surat tanda registrasi, sehingga dokter yang terlibat tindakan asusila tidak bisa lagi membuka praktik seumur hidup.
#dokter #pelecehanseksual
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.