JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa Hukum Mantan Pemain Sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI), Muhammad Soleh mengajak masyarakat untuk boikot Taman Safari Indonesia.
Hal tersebut diusulkan lantaran 3 pimpinan Taman Safari Indonesia yang juga pimpinan OCI telah mengabaikan rekomendasi Komnas HAM Tahun 1997 soal adanya pelanggaran eksploitasi pemain sirkus OCI.
“Taman Safari lahir itu kakak OCI, karena keringat, karena kekejaman terhadap para pemain sirkus. Ketika Taman Safari masih berkutat menolak entitas yang berbeda, tapi tidak fokus kepada esensi masalah, 60 balita yang dipisahkan dari orang tua ada baiknya kita memboikot Taman Safari,” ujar Soleh dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Sabtu (19/4/2025).
Baca Juga: Buntut Macet Horor Tanjung Priok, Pramono Akan Beri Peringatan Keras Pelindo dan Operator
“Karena Taman Safari besar lahir, dibangun dari kekejaman terhadap 60 anak-anak pemain sirkus ini,” lanjutnya.
Soleh menegaskan, pernyataan yang disampaikannya tidak berbicara Taman Safari sebagai badan hukum. Tetapi, soal 3 pemilik TSI yang juga pimpinan OCI agar mau menjalankan rekomendasi Komnas HAM.
“Jansen Manansang, Frans Manansang, Tony Sumampouw, selesai kurang apa lagi, bahwa dia takut kalau itu diboikot oleh masyarakat silakan nggak ada masalah, maka selesaikan rekomendasi ini sejak tahun 97, terjadinya eksploitasi anak,” kata Soleh.
Sebagai informasi, sebelumnya Komnas HAM dalam rekomendasinya menyampaikan 4 pelanggaran yang dilakukan Jansen Manansang, Frans Manansang, Tony Sumampouw dalam kasus eksploitasi pemain sirkus OCI. Antara lain:
Baca Juga: Eks Pemain Sirkus OCI Desak 3 Pimpinan Taman Sari Jalankan Rekomendasi Komnas HAM
1. pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul identitas hubungan kekeluargaan dan orang tuanya
2. pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis
3. pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depan
4. pelanggaran terhadap hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.