JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik merespons polemik gugatan Tia Rahmania terhadap Mahkamah PDI Perjuangan atau PDIP yang dimenangkannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tia menggugat pemberhentiannya sebagai anggota partai ke PN Jakarta Pusat dan berhasil memenangkan perkara tersebut.
Ia sebelumnya dipecat oleh Mahkamah PDIP karena dituding terlibat dalam kasus dugaan penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Baca Juga: Respons Kemenangan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA: Kok Kami Diobok-obok?
Akibat keputusan itu, ia batal dilantik sebagai anggota legislatif perioder 2024-2029.
Lalu kursinya digantikan oleh Bonnie Triyana, caleg dari daerah pemilihan Banten 1 yang meraih suara terbanyak kedua.
Menurut Idham, proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, terlepas dari dinamika internal partai politik.
Menanggapi kasus tersebut, Idham menegaskan, proses PAW tetap diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Ia menjelaskan, pasal tersebut hingga kini masih berlaku dan menjadi dasar hukum dalam menentukan pengganti antarwaktu anggota DPR.
“Norma tersebut sampai saat ini masih berlaku, dikarenakan belum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan norma tersebut bertentangan dengan konstitusi atau mengubahnya,” ujar Idham saat dihubungi, Jumat (18/4/2025).
Dalam pasal tersebut diatur anggota DPR yang berhenti di tengah masa jabatan akan digantikan oleh calon legislatif dari partai yang sama dan daerah pemilihan yang sama, yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.
Jika calon tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat, maka pengganti diambil dari peraih suara terbanyak urutan berikutnya.
Idham menambahkan, masa jabatan anggota legislatif pengganti akan melanjutkan sisa masa jabatan anggota sebelumnya.
Ia menyatakan posisi KPU tetap tunduk pada aturan hukum yang berlaku dalam proses PAW.
“Jadi dengan demikian, Pasal 242 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2014 menjadi rujukan dalam melaksanakan PAW anggota DPR,” katanya.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh mantan kader PDI Perjuangan atau PDIP, Tia Rahmania.
Dalam gugatan tersebut, pihak Mahkamah PDIP, serta dua caleg DPR dari PDIP, yaitu Bonnie Triyana dan Hasbi Asyidik Jayabaya terdaftar sebagai tergugat.
KPU dan Bawaslu juga terdaftar dalam perkara perdata ini sebagai pihak yang turut tergugat.
Dalam putusannya pada 20 Februari 2025, Majelis Hakim yang dipimpin Abdul latip menilai tuduhan terhadap Tia terkait penggelembungan suara tidak terbukti.
Baca Juga: Fakta-Fakta Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan PDIP usai Dibatalkan Jadi Anggota DPR Terpilih
"Menyatakan penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 009/24051 4/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh Tergugat I," demikian bunyi amar putusan yang dikutip Jumat (18/4/2025).
"Menyatakan Penggugat sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh sembilan) suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2024 tanggal 28 Februari sampai dengan tanggal 4 Maret 2024," katanya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.